Friday, May 18, 2018

Rancangan Peraturan Pemerintah e-Commerce

Jakarta, 18/5 (GALASEO) - Pemerintah mulai memasuki tahap penyelesaian terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) atau "e-Commerce".

"Ada yang mengusulkan kelihatannya perlu ditambah. Kalau sudah rapat minggu depan ya dinaikkan (ke Presiden) karena ini PP," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Jumat.

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menyatakan pembahasan sebelum finalisasi Rancanagan Peraturan Pemerintah TPMSE ada yang menyangkut sistem pembayaran maupun soal data.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan peraturan tersebut akan memuat mengenai semua trasaksi perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik untuk barang yang berwujud maupun tidak berwujud.

"Yang digital atau fisik, jadi semua unsur," ucap dia.

Rosmaya juga mengungkapkan bahwa aturan "e-Commerce" akan difokuskan untuk bagaimana mengembangkan produk lokal dan melindungi kepentingan data.

"Kami harus tahu berapa transaksi yang masuk dan barang apa saja yang dibeli oleh masyarakat. Perkembangannya eksponensial.

Ia mengakui bahwa pemerintah saat ini tidak bisa menangkap transaksi elektronik secara keseluruhan. Beberapa penyelenggara jasa juga belum memiliki izin dari instansi berwenang.

"Oleh karena itu kami rapikan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan apa saja, apakah berguna bagi masyarakat dan bagaimana produk kita harus bisa diperdagangkan," ucap Rosmaya.